Para Pesohor di Pusaran Sidang Sengketa MK, Salah Satunya Raffi Ahmad
JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa nama tersohor muncul dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).
Para tokoh yang bersengketa kini berstatus sebagai pejabat dan aparatur negara.
Namun, beberapa dari mereka memiliki sejarah dengan dunia infotainment di Indonesia.
Siapa saja mereka?
Nama Raffi Ahmad disebut dalam gugatan yang diajukan oleh pihak pasangan calon (paslon) Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat.
Raffi, yang telah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni, diduga melakukan pelanggaran dengan mendukung iparnya, Jeje Richie Ismail, yang merupakan rival Hengki.
Suami Nagita Slavina ini diduga menghadiri kampanye akbar Jeje-Asep secara virtual pada 22 November 2024.
Meski tidak hadir secara langsung, asosiasi Raffi dengan paslon nomor urut 2 ini dinilai telah melanggar Pasal 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Saudara Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni, hadir secara virtual di layar monitor yang ditampilkan di panggung kampanye akbar tersebut yang diduga telah menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 2,” kata kuasa hukum Hengki-Ade, Boyke Luthfiana Syahrir, saat sidang di MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2024).
Nama Raffi diduga beberapa kali disebutkan oleh mereka yang singgah ke Bandung Barat untuk mengarahkan suara ke Jeje-Asep.
Misalnya, yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat mengunjungi Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Bandung Barat.
Saat itu, Yandri menghadiri sebuah acara yang dihadiri oleh PJ Bupati Bandung Barat, Camat, Kepala Desa, hingga pendamping desa untuk memenangkan paslon nomor urut 2.
Dalam sambutannya, Yandri menyinggung nama Raffi dan diduga memberikan arahan untuk pemenangan paslon nomor urut 2.
“Makanya, syarat cuma dua saja, satu kompak, kedua relasi. Raffi Ahmad luar biasa, relasi beliau itu, siapa yang enggak kenal beliau. Manfaatkan saudara Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat. Siap, siap,” kata Boyke meniru ucapan Yandri saat itu.
Selain nama Raffi, pihak pemohon dan termohon dalam berkas sengketa Pemilihan Bupati Bandung Barat 2024 ini juga mempertemukan dua artis ibukota.
Hengki Kurniawan, yang telah mengisi layar televisi sejak tahun 2000-an, banting setir masuk ke politik pada tahun 2018.
Saat itu, dia berhasil memenangkan pilkada dan menjabat sebagai Wakil Bupati Bandung Barat menemani Aa Umbara Sutisna.
Kemudian, Hengki naik jabatan menggantikan Aa Umbara yang tersandung kasus korupsi pada tahun 2022.
Sementara itu, Jeje Richie Ismail sendiri merupakan seorang drummer dari grup band Govinda.
Tahun 2024 merupakan kali pertama Jeje terjun ke dunia politik.
Masih di Jawa Barat, tepatnya di Kabupaten Bandung, terdapat nama mantan pemain sinetron yang ikut bersengketa.
Sahrul Gunawan, yang pecah kongsi dengan Dadang Supriatna, saling bersengketa di sidang MK kali ini.
Sahrul, yang ditemani oleh Gun Gun Gunawan, mengajukan gugatan sengketa melawan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb.
Sahrul meminta majelis hakim MK mendiskualifikasi Dadang-Ali dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024.
“Mengenai diskualifikasi kepesertaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024,” ujar kuasa hukum Sahrul Gunawan-Gun Gun, Bambang Wahyu Ganindra, saat membacakan petitum permohonan mereka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu.
Pihak Sahrul-Gun Gun meyakini, Dadang-Ali patut untuk didiskualifikasi karena Dadang, selaku petahana, telah melanggar Pasal 71 ayat (5) UU 10 tahun 2016 yang melarang para pejabat daerah petahana untuk mengganti pejabat di lingkungan mereka dalam kurun waktu enam bulan menjelang pemilihan umum.
Pergantian pejabat yang dilakukan oleh Dadang pada 22 Maret 2024, atau enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, dinilai patut menjadi bukti untuk Bawaslu Kabupaten Bandung menerbitkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi paslon 02.
“Dengan adanya ketentuan ini, Bawaslu Kabupaten Bandung wajib merekomendasikan kepada Termohon untuk mendiskualifikasi Cabup 02 tersebut sebelum ataupun setelah ditetapkan sebagai Paslon Bupati,” kata Bambang.