Parahnya Pungli di Rutan KPK, Eks Kepala Rutan hingga OB Terima Duit

Parahnya Pungli di Rutan KPK, Eks Kepala Rutan hingga OB Terima Duit

Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Hengki, menyebut hampir seluruh petugas di Rutan KPK menerima duit pungutan liar (pungli) dari para tahanan. Hengki mengatakan mantan kepala rutan hingga petugas office boy (OB) di Rutan KPK juga menerima duit pungli tersebut.

Hengki yang juga terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK ini diperiksa sebagai saksi untuk Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).

"Sepengetahuan Saudara selain dari rekan-rekan Saudara yang ada di ruangan ini, ada juga yang menerima uang dari hasil para tahanan Rutan KPK ini?" tanya jaksa.

"Hampir seluruh petugas Rutan menerima termasuk OB," jawab Hengki.

"Sampai OB, OB juga?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Hengki.

Hengki mengatakan Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) yang sekarang aktif mengawal para terdakwa dalam kasus ini juga menerima duit pungli tersebut. Dia mengibaratkan status petugas waltah itu masih menggantung karena menunggu keputusan BKN dalam kasus ini.

"Jadi, ada kemudian ada 66 orang yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat itu termasuk itu ya? Yang Saudara ketahui? Apakah itu juga?" tanya jaksa.

"Iya termasuk yang 14 orang yang masih menggantung itu, itu menerima juga dari Rutan itu," jawab Hengki.

"Menggantung maksudnya?" tanya jaksa.

"Yang nunggu keputusan PKN itu Pak, yang masih aktif itu, yang sekarang ngawal. Itu kan mereka menerima juga, katanya kan masih digantung dalam artian masih menunggu keputusan BKN," jawab Hengki.

"Oh masih ada juga 14 orang ?" tanya jaksa.

"Yang ngawal-ngawal ini, waltah, waltah ini, mereka kan menerima juga," jawab Hengki.

"Awal-awal yang mana?" tanya jaksa.

"Yang mengawal kami ini loh Pak," jawab Hengki.

Hengki mengatakan ada juga pihak yang tak menerima duit terkait pungli dari para tahanan di Rutan KPK.

"Oh waltah, menurut sepengetahuan Saudara terima juga?" tanya jaksa.

"Menerima," jawab Hengki.

"Ada yang tidak menerima nggak?" tanya jaksa.

"Ada," jawab Hengki.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara, tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.

Saksikan juga video Komisi III Akan Gali Persoalan Etika & Hukum saat Uji Capim KPK

[Gambas Video 20detik]

Sumber