Parlemen Israel Sahkan Undang-Undang Izinkan Penahanan Anak Palestina di Bawah 14 Tahun
YERUSALEM, KOMPAS.com - Parlemen Israel, Knesset, pada Kamis (7/11/2024) telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun di fasilitas tertutup.
Dengan suara 55-33, undang-undang tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga, menjadikannya hukum yang sah, demikian menurut pernyataan dari Knesset.
Peraturan ini berlaku sementara selama lima tahun dan memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menahan anak-anak yang divonis terkait aksi terorisme dalam fasilitas tertutup.
Setelah menginjak usia 14 tahun, anak tersebut akan melanjutkan sisa hukumannya di penjara.
Dilansir Anadolu, aturan ini juga mencakup ketentuan tiga tahun yang memungkinkan pengadilan untuk menahan anak-anak dalam penjara selama maksimal 10 hari, bukan di fasilitas remaja, jika dianggap berbahaya bagi orang lain.
Masa penahanan ini juga dapat diperpanjang apabila ada situasi yang mendukung, seperti yang disampaikan oleh Knesset.
Undang-undang ini menimbulkan kekhawatiran besar karena lebih dari 270 anak Palestina dilaporkan saat ini berada di dalam tahanan Israel, meski ada berbagai resolusi PBB dan perjanjian internasional yang melarang penahanan anak-anak, menurut kelompok-kelompok hak asasi Palestina.
Selain itu, pada hari yang sama, Knesset juga meloloskan undang-undang kontroversial yang memungkinkan deportasi anggota keluarga Palestina yang terlibat dalam serangan terhadap warga Israel.
Undang-undang ini diyakini menyasar warga Arab Israel dan penduduk Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki.
Meski undang-undang tersebut tidak menyebutkan dengan jelas tujuan deportasi, media Israel melaporkan bahwa Gaza kemungkinan menjadi tempat pemindahan bagi keluarga yang dideportasi.
Langkah-langkah ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di wilayah Palestina, terutama menyusul ofensif Israel di Jalur Gaza yang telah menewaskan hampir 43.400 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak serangan Hamas tahun lalu.
Atas tindakan ini, Israel kini menghadapi gugatan kasus genosida di Pengadilan Internasional atas tindakannya di wilayah Gaza yang diblokade.