Partai Buruh Mau Usung Capres Sendiri usai MK Hapus Ambang Batas 20%

Partai Buruh Mau Usung Capres Sendiri usai MK Hapus Ambang Batas 20%

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi DPR. Partai Buruh siap mencalonkan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029.

"Terkait pertanyaan apakah Partai Buruh akan mencalonkan presiden pada Pemilu 2029, kami pastikan Partai Buruh akan mencalonkan capres dan cawapres pada Pemilu 2029," kata Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

Ferri mengatakan siapa capres dan cawapres dari Partai Buruh akan dibahas dalam rakernas Februari 2025. Dia mengatakan capres dan cawapres yang akan diusung harus dari internal Partai Buruh.

"Kami akan putuskan capres dan cawapres dari Partai Buruh. Tentunya kami akan mencalonkan dari internal Partai Buruh," ujarnya.

Ferri berterima kasih ke MK yang sudah menghapus presidential threshold. Dia juga mengapresiasi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai pemohon.

"Dalam waktu dekat kami juga mungkin akan memanggil para pemohon ini untuk memberikan apresiasi kepada empat orang ini sebagai pemohon akan kami undang ke kantor Partai Buruh," tuturnya.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan isu presidential threshold merupakan prioritas Partai Buruh. Dia menyebutkan Buruh sudah dua kali menguji aturan tersebut ke MK.

Selanjutnya, Partai Buruh akan melakukan pengujian parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara untuk masuk ke DPR.

"Partai Buruh akan melanjutkan pengujian ke MK yang paling terdekat adalah pengujian tentang parliamentary threshold, kalau kemarin presidential threshold besok kita akan menguji parliamentary threshold," ujarnya.

Said berharap parliamentary threshold juga bisa dihapus. Jika tidak, lanjut dia, aturan mengenai ambang batas tersebut harus diatur ulang agar partai-partai kecil bisa masuk DPR. MK sendiri telah memutuskan parliamentary threshold 4% yang berlaku pada pemilu sebelumnya untuk diubah.

MK sebelumnya telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.

MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.

Sumber