Partai Buruh Siap Mogok Kerja jika Negosiasi Upah dengan Kemenaker Tak Memuaskan
JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengumumkan bahwa mereka telah menjadwalkan aksi mogok nasional yang akan melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.
Aksi ini direncanakan berlangsung pada 19-24 Desember 2024 jika tidak ada kesepakatan yang memuaskan terkait formula baru kenaikan upah minimum antara serikat buruh dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi mogok nasional ini adalah "opsi terakhir" yang diambil oleh serikat buruh jika tidak ada solusi adil dari pemerintah.
"Kami masih menaruh harapan besar pada musyawarah ini," kata Iqbal dalam keterangan resmi, Jumat (8/11/2024).
"Mogok nasional adalah opsi terakhir. Jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respons yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama," sambungnya.
Sebelumnya, dalam putusan terkait UU Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan dasar hukum lama dalam menentukan upah minimum, sehingga memerlukan formula baru.
Pada dialog yang berlangsung pada Rabu, 6 November 2024, KSPI bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta sejumlah pihak lain membahas formula baru yang melibatkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan soal nilai alpha – komponen penentu dalam formula upah minimum.
Serikat buruh mengusulkan nilai alpha seragam di kisaran 1,0 hingga 1,2 untuk semua sektor industri, tanpa pengecualian.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan nilai alpha yang berbeda untuk industri padat karya (0,2 hingga 0,5) dan industri padat modal (0,2 hingga 0,8).
Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian.
KSPI juga meminta kepastian hukum terkait upah minimum sektoral (UMSK/UMSP) yang harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP/UMK) di setiap daerah.
Dewan Pengupahan Daerah diharapkan dapat menentukan besaran kenaikan UMSK/UMSP untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan industri.
Diskusi intensif antara serikat buruh dan Kementerian Ketenagakerjaan direncanakan berlangsung hingga 25 November 2024.
Oleh karenanya, Iqbal menjamin, tidak akan ada aksi mogok hingga 25 November itu. Namun, KSPI menegaskan bahwa jika kesepakatan tidak tercapai, maka aksi mogok nasional tetap akan dilakukan pada Desember.
"Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, aksi tetap dilaksanakan" ujar Iqbal.