Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pesta Seks di Bali dan Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pasutri tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
"Ada pendistribusian dokumen elektronik melalui sebuah situs yang berisi ajakan untuk pesta seks dan bertukar pasangan," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pesta seks dan pertukaran pasangan tersebut telah berlangsung beberapa kali.
"Sudah dilakukan delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta," ungkap Ade Ary.
Melalui situs tersebut, para tersangka mengajak publik untuk bergabung tanpa memungut biaya dari para pendaftar.
Namun, pasangan yang bergabung dalam pesta tersebut juga tidak diberikan bayaran.
"Para pendaftar memiliki fantasi untuk melakukan pertukaran pasangan dan tidak menerima bayaran atas partisipasi mereka," jelas Ade Ary.
"Tetapi, tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan," tambahnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap latar belakang dan modus yang lebih rinci.