Pasca OTT, Polisi Geledah Kantor Dikbud NTB dan Sita 4 Kardus Dokumen
MATARAM, KOMPAS.com - Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), polisi menggeledah kantor Dikbud NTB dan menyita empat kardus dokumen.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram, IPTU I Komang Wilandra menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (13/12/2024), sebagai tindak lanjut dari OTT yang dilakukan pada Rabu (11/12/2024) lalu.
"Penggeledahan ini berkaitan dengan dokumen pembayaran uang muka termin pertama, kontrak, dan lain-lain," ungkap Komang.
Penggeledahan berlangsung di beberapa ruangan, termasuk ruangan Kepala Bidang SMK, staf Bidang SMK, dan ruang arsip di Dinas Dikbud NTB.
Polisi memeriksa dokumen-dokumen yang ada dan menyita sejumlah barang bukti.
Dalam OTT yang dilakukan Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram, Kepala Bidang SMK berinisial AM ditangkap setelah menerima uang tunai sebesar Rp50 juta dari seorang supplier bahan bangunan.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024 untuk proyek pembangunan laboratorium, toilet, dan RKB di SMK 3 Mataram senilai Rp1,3 miliar.
Komang menambahkan, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Dikbud.
"(Kadis Dikbud) nanti kami rencanakan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Komang.
Sekretaris Dinas Dikbud, Jaka Wahyana menjelaskan, pihaknya hanya mendampingi tim penyidik dalam pemeriksaan dokumen. "Jadi hanya sebatas itu saja," ujar Jaka.
Ia juga menyatakan, dokumen yang disita termasuk dokumen proses pencairan DAK di SMK 3 tahun 2024.
AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. OTT ini dilakukan sebagai respons terhadap atas masyarakat yang mencurigai adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam jabatan.
Selain uang tunai, polisi juga menyita dua unit iPhone sebagai barang bukti.
Tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara Negara.