Pasien dengan Surat Miskin Tertahan di Rumah Sakit, Nurjanah: Kami Tak Punya Uang
JAMBI, KOMPAS.com – Eva Nurjanah, warga Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, meminta kebijakan pemerintah untuk menggratiskan biaya pengobatan anaknya yang dirawat di RSUD Raden Mattaher.
Eva menyampaikan bahwa keluarganya telah mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), namun masih diminta membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 3.000.000.
“Selasa pagi, perawat bilang kami sudah boleh pulang, tapi harus bayar uang tiga jutaan. Kami tak punya uang, Pak,” kata Eva, Kamis (9/1/2025).
Anaknya yang baru berusia dua tahun dirawat sejak Sabtu (4/1/2025) karena anemia dengan gejala jantung. Selama dirawat, pasien menerima transfusi darah sebanyak dua kantong.
Eva dan suaminya, seorang buruh harian lepas, tidak memiliki BPJS Kesehatan, sehingga mereka diminta mengurus SKTM.
Suaminya telah mengurus SKTM secara berjenjang sejak Senin, mulai dari RT hingga Dinas Sosial Kota Jambi. Namun, meskipun telah mengantongi SKTM, pihak rumah sakit tetap meminta pembayaran penuh.
"Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB akhirnya kami bisa pulang setelah saudara kami, Iin Habibi, memberi jaminan melalui telepon ke pihak rumah sakit," ungkap Eva.
Eva berharap tagihan itu dapat dihapuskan. "Saya maunya gratis, Pak. Suami saya buruh harian lepas, mana ada uang sebanyak itu," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr Fery Kusnadi, menegaskan bahwa pasien dengan SKTM berhak mendapatkan layanan pengobatan gratis. "Kita tunggu surat dari rumah sakit. Kalau pasien tidak mampu dan dapat dibuktikan, kami akan bantu," ujarnya.
Fery menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberatkan keluarga pasien tidak mampu. Jika SKTM telah disetujui oleh pemerintah kabupaten/kota, maka pasien berhak mendapatkan pengobatan gratis.
Wakil Direktur RSUD Raden Mattaher, dr Anton Trihartanto, menjelaskan bahwa rumah sakit telah melayani sepuluh pasien dengan SKTM.
"Semua sudah mendapatkan layanan kesehatan dengan baik dan gratis sesuai peraturan gubernur Jambi," katanya.
Anton juga memastikan bahwa keputusan final telah diambil. "Kami baru selesai rapat dengan berbagai pihak. Keputusannya, pasien dengan SKTM diberikan layanan pengobatan gratis," tutupnya.