Paslon Mario-Richard Akan Gugat Hasil Pilkada Manggarai Barat ke MK

Paslon Mario-Richard Akan Gugat Hasil Pilkada Manggarai Barat ke MK

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Pasangan calon nomor urut satu, Mario Pranda-Richard Sontani (Mario-Richard), akan menggugat hasil Pilkada Manggarai Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon Mario-Richard membawa hasil pleno Pilkada 2024 karena dinilai penuh dengan kecurangan.

"Saya bersama Pak Richard dan seluruh tim memutuskan untuk membawa hasil pleno ini ke Mahkamah Konstitusi. Kami sangat merasa bahwa Pilkada Kabupaten Manggarai Barat 2024 ini sangat penuh dengan kecurangan," ungkap Mario Pranda, Kamis (5/12/2024).

Pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan saat berlangsungnya Pilkada di Kabupaten Manggarai Barat pada 27 November 2024 lalu.

Kecurangan itu muncul, kata dia, dimulai dari Ketua KPU Manggarai Barat yang mencoblos di dua TPS, yakni di TPS asalnya di Desa Munting, Kecamatan Lembor Selatan, dan di TPS 02 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

"Salah satu contoh, kami merasa ada kecurangan. Contohnya adalah Ketua KPUD Manggarai Barat itu dua kali mencoblos. Yang pertama di TPS 1 Munting, dan di daftar hadir, Ketua KPUD mencoblos di TPS. Kemudian di TPS 02 Batu Cermin, nama beliau ada di daftar pemilih pindahan dan di daftar hadir juga beliau mencoblos atau menandatangani daftar hadir. Sehingga ini simbol Ketua KPUD saja dua kali mencoblos, lalu bagaimana dengan yang lain," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya banyak sekali menerima laporan adanya indikasi kecurangan. Hal ini yang akan dibawa ke MK.

"Nanti kami akan buka, tapi kami hari ini hanya menyampaikan bahwa Ketua KPUD saja bisa mencoblos dua kali, bagaimana dengan teman-teman penyelenggara di bawah. Bukti sudah ada, tinggal kami bawa ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Pihaknya juga menemukan adanya orang yang sudah meninggal ikut mencoblos di TPS.

"Kalau menurut informasi yang kami terima, ada itu, dan semua bukti sudah kami kantongi, tinggal kami bawa ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Ketua KPU Manggarai Barat, Ano Parman, mengatakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak Paslon.

"Itu hak dari Paslon bersangkutan dan kami hormati," kata Ano saat dihubungi Jumat pagi.

Sumber