Paslon Nomor Urut 1 Resmi Cabut Gugutan Pilkada Keerom ke Mahkamah Konsitusi
JAYAPURA, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Keerom, Petrus Solossa dan Mustakim HR, secara resmi mencabut gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mereka ajukan.
Penarikan gugatan ini terkait dengan perkara nomor 266/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dilakukan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/1/2025).
Kuasa hukum paslon nomor urut 1, Pangeran, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut permohonan sengketa hasil pilkada Kabupaten Keerom tahun 2024.
“Pada 14 Januari kemarin, principal kami telah resmi menyerahkan surat pencabutan permohonan untuk Kabupaten Keerom,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (16/1/2025).
Dalam sidang pendahuluan di MK, Pangeran juga menegaskan bahwa permohonan dengan nomor perkara 226/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah dicabut.
“Kami menyatakan dan mengkonfirmasi bahwa permohonan sengketa paslon nomor urut 1 di Kabupaten Keerom, kami cabut,” ujarnya di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang panel 3 di Gedung MK Jakarta.
Menanggapi pencabutan gugatan ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa perkara tersebut akan dilanjutkan dalam rapat putusan hakim.
“Terima kasih ya. Nanti kita akan laporkan ke rapat putusan hakim bahwa perkara ini telah ditarik di persidangan dan dengan surat resmi,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom telah menetapkan suara sah dari masing-masing pasangan calon pada Desember 2024.
Paslon nomor urut 1, Petrus Solossa dan Mustakim HR, memperoleh 14.800 suara, sementara paslon nomor urut 2, Piter Gusbager dan H Daud, meraih 24.105 suara dan paslon nomor urut 3, Kanisius Kogoya dan Nursalim Ar-Rozy, mendapatkan 6.426 suara.