Paslon Petahana Fakfak Didiskualifikasi, KPU Cabut Hak Kampanye

Paslon Petahana Fakfak Didiskualifikasi, KPU Cabut Hak Kampanye

MANOKWARI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, telah mendiskualifikasi pasangan calon petahana, Untung Tamsil dan Yohana Hindom, dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Keputusan ini mengakibatkan keduanya tidak diperbolehkan melakukan kampanye hingga adanya putusan inkrah dari Mahkamah Agung.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengonfirmasi keputusan ini dalam konferensi pers daring, Rabu (13/11/2024).

Ia lantas menekankan pentingnya sosialisasi mengenai status hukum para petahana yang kini bukan lagi peserta pemilu.

"Kepastian hukum, mereka bukan lagi peserta Pemilu seharusnya tidak melakukan kampanye," ujar Paskalis Semunya.

Paskalis juga mengungkapkan, lima komisioner KPU Fakfak telah diberhentikan sementara pasca keputusan diskualifikasi.

Kelima komisioner tersebut adalah

"Lima Komisioner KPU Fakfak diberhentikan sementara dan direkomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata dia.

Ia juga menyatakan, tugas dan wewenang penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Fakfak kini diambil alih oleh KPU RI.

Pemberhentian ini berawal dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak yang menyatakan, Untung Tamsil dan Yohana Hindom terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam Undang-undang itu disebutkan, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih.

Keputusan Bawaslu tersebut kemudian diputuskan oleh tiga komisioner KPU Fakfak yang hadir dalam pleno, sementara dua komisioner lainnya tidak hadir.

Setelah keputusan diskualifikasi oleh KPU Fakfak, tim hukum pasangan calon Utayo segera mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung.

"Kami baru terima putusan ini tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 19.01 WIT, maka tiga hari setelah ini kami daftarkan ke Mahkamah Agung," kata kuasa hukum yang didampingi oleh Calon Wakil Bupati Yohana Hindom.

Selain itu, tim hukum pasangan Utayo juga melakukan upaya hukum lainnya terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Fakfak.

Sumber