Paslon Pilkada Paniai Ungkap Dugaan Suap Rp 200 Juta ke KPU dan Polisi di Sidang MK

Paslon Pilkada Paniai Ungkap Dugaan Suap Rp 200 Juta ke KPU dan Polisi di Sidang MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon bupati dan wakil bupati Paniai nomor urut 4, Thomas Yeimo dan Yeri Adii, mengungkap adanya dugaan suap yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai dan aparat kepolisian.

Dugaan tersebut diutarakan kuasa hukum Thomas-Yeri, Periati Ginting, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Pilkada Paniai 2024, di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

"Praktik suap tadi apa bentuknya?" tanya Hakim Saldi.

"Adanya money politic di mana ada oknum yang ingin menyuap penyelenggara dan aparat keamanan," kata Periati.

Saldi bertanya kembali apakah praktik suap masih rencana atau sudah teralisasi.

Periati kemudian menjelaskan, praktik suap itu sudah memiliki bukti uang yang berada di tangan sekretaris KPU Kabupaten Paniai.

"Kami lampirkan di alat bukti," kata Periati.

Dalam dokumen permohonannya, Thomas-Yeri menyebut praktik suap tersebut diketahui sebesar Rp 200 juta.

Dugaan suap ini terungkap setelah Ketua KPU Paniai, Sam Nawipa, dan anggota KPU, Cecilia Nawipa, memberikan keterangan mengenai uang suap yang tidak disebutkan dari mana asalnya.

Uang itu diketahui berada di Sekretaris KPU, Elly E.Y.

Uang ratusan juta itu disebut akan diberikan sebagian kepada aparat kepolisian sebanyak Rp 150 juta untuk tujuan melancarkan kemenangan paslon nomor urut 1, Yampit Nawipa dan Ham Yogi.

Oleh karena itu, pemohon meminta agar MK membatalkan kemenangan Yampit-Yogi dan menetapkan perolehan suara untuk kemenangan Thomas-Yeri.

"Atau memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS/Kampung/Distrik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Paniai Tahun 2024," bunyi petitum Thomas-Yeri.

Sumber