Paspor Sudah Expired, Apakah Perlu Buat Baru atau Diperpanjang?
Paspor adalah dokumen perjalanan yang memiliki masa berlaku. Di Indonesia, paspor memiliki masa berlaku paling sedikit lima tahun dan paling lama sepuluh tahun sejak diterbitkan. Lantas bagaimana jika paspor sudah habis masa berlakunya atau expired?
Berikut ini penjelasan ketentuannya
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis atau expired maka perlu diganti dengan paspor baru. Dalam hal ini, tidak ada istilah perpanjangan paspor namun penggantian paspor. Mengutip keterangan dari Imigrasi, bahwa perpanjangan paspor merupakan penggunaan istilah yang tidak tepat.
Pemegang paspor yang akan atau telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan permohonan penggantian paspor baru. Pemohon nantinya akan diberikan nomor paspor yang baru dengan masa berlaku yang sudah ditambahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan pengajuan perpanjangan paspor.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1), bahwa penggantian paspor biasa dilakukan jika masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, dan rusak pada saat proses penerbitan atau di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Permohonan penggantian paspor baru diajukan secara langsung oleh pemohon di Kantor Imigrasi. Persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan penggantian paspor adalah meliputi
Permohonan paspor baru ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik saat berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia. Paspor yang diajukan bisa dengan paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.
Adapun persyaratan untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009 meliputi
Simak juga Video ‘Tarif Baru Pembuatan Paspor, Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun Beda Harga’
[Gambas Video 20detik]