Pastikan Pajak Minimum Global 15% Berlaku 2025, RI Siapkan Aturan Teknis

Pastikan Pajak Minimum Global 15% Berlaku 2025, RI Siapkan Aturan Teknis

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan memastikan penerapan pajak minimum global sebesar 15% akan berlaku pada 2025. 

Pajak minimum global merupakan konsensus Pilar 2 Organisation for Economic Cooperation and Development atau OECD.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, Pilar 2 OECD tersebut akan segera diejawantahkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami siapkan bagaimana pengaturannya secara rinci bersama Pak Suryo di DJP [Direktorat Jenderal Pajak] agar memberikan kepastian di pelaku usaha dan investor ini," jelas Febrio dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024).

Dia menjelaskan, secara implisit penerapan pajak minimum global tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024. PMK itu sendiri mengatur tentang pengurangan dan/atau pembebasan pajak korporasi alias tax holiday yang akan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Karena penerapan pajak minimum global juga akan diberlakukan pada tahun depan, harus ada penyesuaian dengan aturan tax holiday. Nantinya, perusahaan multinasional tidak akan menerima pembebasan pajak secara maksimal karena pemberlakuan pajak minimum global 15%.

Meski demikian, Febrio menyatakan pemerintah masih merancang berbagai macam insentif lain agar perusahaan-perusahaan asing tetap mau berinvestasi di Indonesia.

"Kami sudah kolaborasi erat terutama dengan Kementerian Investasi," ujarnya.

Sebelumnya, Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) takut para investor asing tidak berminat menanamkan modalnya ke Tanah Air usai pemerintah berencana menerapkan pajak minimum global 15% untuk perusahaan multinasional.

Ketua Umum Gamma Dadang Asikin menjelaskan masih banyak permasalahan ihwal ketidakpastian hukum, birokrasi perizinan investasi, dan beban biaya untuk berusaha yang masih perlu dibenahi pemerintah Indonesia. Kini, investor asing akan ditambahkan beban pajak minimum global 15%.

"Kita tahu pemerintah sedang berbenah dalam hal perizinan ini, walaupun di lapangan masih sering terjadi terkendala dengan perizinan dan kebijakan masing-masing sektor atau kementerian/lembaga," jelas Dadang kepada Bisnis, Senin (4/11/2024).

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah lebih giat mensosialisasikan kepada calon investor asing ihwal berbagai insentif termasuk pengurangan pajak korporasi atau tax holiday usai resmi diperpanjang hingga akhir 2025 melalui PMK No. 69/2024.

Sumber