Pasutri Jadi Tersangka Kasus Mafia Akses Judol Komdigi, Suami Masih Diburu
Polda Metro Jaya menjerat wanita inisial D sebagai tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Begini peran D dalam pusaran kasus tersebut.
"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, di mana D adalah istri DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Selasa (12/11/2024).
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menjerat 18 orang tersangka kasus ini. Dari tangan tersanga D, polisi menyita sejumlah barang bukti. Berikut daftarnya
- Uang tunai total Rp 2.687.599.000 (miliar) dengan rincian IDR Rp 2.075.299.000; SGD 3.000 SGD senilai Rp 35.100.000 (kurs 1 SGD=Rp 11.700); USD 37.000 USD senilai Rp 577.200.000 (kurs 1 USD=Rp 15.600)- 58 buah perhiasan- 6 HP- 2 mobil- 2 buah jam tangan mewah- 1 buku tabungan.
Ade Ary menegaskan penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti, serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.
"Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak-pihak lain yang terlibat, dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU," imbuhnya.