Patrick Papilaya Ditangkap Usai Hina Gubernur Maluku di TikTok
AMBON, KOMPAS.com - Patrick Papilaya, seorang pria yang menghina dan mencaci maki Gubernur Maluku terpilih, Hendrik Lewerissa, ditangkap kepolisian.
Penangkapan dilakukan tim Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Polda Maluku di rumahnya di Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Senin malam, 23 Desember 2024, pukul 23.53 WIT.
"Tadi malam sekitar pukul 23.53 WIT telah dilakukan penangkapan terhadap saudara Patrick Papilaya," ungkap Kombes Pol Hujrah Soumena, Direktur Reserse Kriminal Polda Maluku, kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Penangkapan tersebut dipimpin AKP Ryando Ervanders Lubis, Kasubdit Cyber Direktorat Krimsus Polda Maluku.
Patrick ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/218/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU yang dibuat pada 23 Desember 2024.
Menurut Hujrah, penangkapan ini terkait dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Gubernur Maluku terpilih.
"Patrick diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Dalam proses penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan akun TikTok @patrickpapi milik terlapor.
Setelah ditangkap, Patrick dibawa ke markas Direktorat Krimsus Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hujrah menambahkan, perbuatan terlapor melanggar ketentuan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Patrick Papilaya telah dilaporkan ke polisi oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, karena kasus serupa.
Kasus tersebut telah diproses di Pengadilan Negeri Ambon, yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Patrick pada 11 November 2024.
Namun, Patrick mengajukan banding atas putusan tersebut.