Patwal RI 36 Dapat Sanksi Teguran Keras

Patwal RI 36 Dapat Sanksi Teguran Keras

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi kepada Brigadir DK, anggota patwal mobil berpelat RI-36 milik Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad. Brigadir DK diberi sanksi berupa teguran keras.

"Yang bersangkutan sudah diberi sanksi tindakan disiplin sesuai tingkat kesalahan berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Senin (13/1/2025).

Argo mengatakan Brigadir DK kini sudah kembali bertugas. Namun Brigadir DK tetap dalam pengawasan.

"Setelah ini bertugas kembali seperti biasa, namun tetap dalam pengawasan," ujarnya.

Argo menambahkan pihaknya melakukan evaluasi buntut peristiwa yang terjadi. Dia meminta jajarannya agar bersikap humanis dan memedomani SOP.

"Evaluasi pasti, sedang kita buat nota ke jajaran terkait teknis pengawalan agar pedomani SOP," tuturnya.

Sebelumnya, Raffi Ahmad mengaku bahwa mobil pelat RI-36 yang viral di media sosial adalah miliknya yang digunakan untuk keperluan dinas kenegaraan. Namun ia mengaku saat kejadian itu tidak ada di dalam mobilnya.

"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berpelat RI-36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," kata Raffi dalam keterangannya, Sabtu (11/1).

Dalam keterangannya tersebut, Raffi juga menyampaikan kronologi kejadian menurut versinya. Berikut kronologinya

Lihat Video Viral Pengawalan, Raffi Ahmad Akui Mobil RI 36 Miliknya

[Gambas Video 20detik]

Sumber