PBB: Perang Israel di Gaza Penuhi Kriteria Genosida
YERUSALEM, KOMPAS.com - Komite Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (14/11/2024) menyatakan bahwa tindakan perang Israel di Gaza sesuai dengan ciri-ciri genosida, menambahkan tekanan baru terhadap Israel atas konflik di wilayah tersebut.
Pernyataan ini muncul bersamaan dengan laporan dari Human Rights Watch (HRW) yang menuduh pemindahan paksa warga Gaza oleh Israel sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel menolak klaim HRW tersebut, menyatakan bahwa upaya mereka hanya difokuskan untuk membongkar kemampuan teror Hamas, bukan terhadap penduduk Gaza.
Namun, Israel belum menanggapi laporan dari Komite Khusus PBB ini.
Dilansir dari AFP, Komite PBB menyoroti korban sipil massal dan kondisi hidup yang mengancam nyawa yang sengaja diberlakukan terhadap warga Palestina.
Komite tersebut juga mencatat bahwa pengepungan, pemblokiran bantuan, dan serangan yang ditargetkan terhadap warga sipil melanggar perintah dari PBB dan Pengadilan Internasional, yang bertujuan untuk menyebabkan kematian, kelaparan, dan cedera serius.
“Praktik perang Israel di Gaza sesuai dengan ciri-ciri genosida,” kata pernyataan Komite Khusus PBB, yang menjadi kali pertama istilah ini digunakan PBB dalam konteks perang saat ini di Gaza.
Selain itu, Israel dituduh menggunakan kelaparan sebagai metode perang dan memberikan hukuman kolektif kepada penduduk Palestina.
Laporan HRW juga menyatakan bahwa pemindahan paksa yang terjadi di Gaza menunjukkan kebijakan negara Israel yang disengaja dan berpotensi memenuhi definisi pembersihan etnis.
HRW meminta Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan ini.