PBNU Soroti Nilai Tukar Rupiah, Yakin Pemerintah-DPR Mau Biaya Haji Ringan

PBNU Soroti Nilai Tukar Rupiah, Yakin Pemerintah-DPR Mau Biaya Haji Ringan

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyoroti persoalan biaya haji tahun 2025 yang masih dibahas pemerintah bersama DPR. Dia mengatakan faktor utama dalam penentuan biaya haji ialah nilai tukar rupiah terhadap riyal.

"Biaya haji ini ya memang faktornya banyak dan yang paling utama adalah faktor apa namanya itu, ya faktor valuta itu ya, apa, nilai tukar, faktor nilai tukar, karena kegiatannya itu ada di Saudi sana, di Haramain dan pakai uang Saudi bayarnya," ujar Yahya di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

Yahya mengatakan rekan-rekannya di Saudi menyebut harga-harga di sana tergolong stabil. Namun, katanya, nilai tukar mata uang terus berubah.

"Kalau dilihat dari apa harga-harga di sana, menurut teman-teman yang selama ini terlibat di dalam pengelolaan haji, sebetulnya perubahan harga tidak terlalu signifikan jadi di sananya itu harga kira-kira stabil," ujarnya.

"Nah yang tidak stabil itu kan nilai tukarnya ini jadi kalau dihitung rupiah jadi berubah karena perubahan nilai tukar," tambahnya.

Yahya berharap masyarakat memahami persoalan biaya haji bukan hanya bergantung pada manajemen dan efisiensi. Dia mengatakan ada nilai tukar yang menjadi salah satu faktor.

"Nah ini saya kira satu hal yang perlu dipahami oleh masyarakat karena ini bukan hanya soal bagaimana kita melakukan manajemen yang efisien saja tapi ini terkait dengan kinerja ekonomi yang lebih luas soal nilai tukar ini kan soal kinerja ekonomi secara umum yang akan ikut mempengaruhi dalam hal ini. Kami percaya bahwa pemerintah ya bersama bersama dengan DPR akan berusaha membuat penetapan yang paling meringankan bagi jemaah. Saya kira begitu ya, berapapun yang ditetapkan itu," ujarnya.

Usulan Menag Soal Biaya Haji 2025

Biaya haji 2025 belum ditetapkan secara resmi. Menteri Agama Nasaruddin Umar sempat mengusulkan angka untuk biaya haji 2025.

Menag mengusulkan BPIH sebesar Rp 93,3 juta. Sementara Bipih atau biaya yang harus dibayarkan jemaah Rp 65,3 juta. Angka Bipih tersebut mengalami kenaikan hampir Rp 10 juta dibandingkan tahun 2024.

"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5," kata Nasaruddin dalam rapat di Komisi VIII DPR yang digelar di Senayan, Jakarta pada Senin (30/12/2024).

Simak juga video Ekonom Dukung Produk Lokal Bisa Selamatkan Nilai Tukar Rupiah

[Gambas Video 20detik]

Sumber