PD Dukung PPN 12% Sasar Barang Mewah, Ungkit Stimulus buat Masyarakat

PD Dukung PPN 12% Sasar Barang Mewah, Ungkit Stimulus buat Masyarakat

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, memberikan sejumlah catatan terkait rencana kenaikan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Marwan mendukung rencana implementasi kebijakan tersebut sepanjang mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat.

Marwan mendukung kenaikan PPN menjadi 12% tak dikenakan terhadap barang kebutuhan pokok, mulai bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, sampai jasa pelayanan sosial.

"Kami menolak bila pengenaan PPN itu menyasar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Marwan dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Marwan mengatakan kenaikan PPN 12% merupakan keputusan UU Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disepakati dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Marwan menegaskan Fraksi Demokrat akan terus mengawal skema stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah agar bisa berjalan dengan baik.

"Pemerintah telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Kami akan kawal insentif ini agar daya beli masyarakat tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh," tutur Marwan.

Lebih lanjut, ia mengakui kenaikan PPN menjadi 12% merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk memperbaiki keuangan negara serta menambah pendapatan negara. Namun Marwan meminta pemerintah konsisten menerapkan kebijakan itu hanya menyasar barang-barang mewah, bukan menengah ke bawah.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR itu juga meminta pemerintah tetap berpihak dan memberikan dukungan terhadap pengembangan UMKM. Marwan mengingatkan UMKM merupakan penyelamat perekonomian Indonesia sehingga tidak boleh kena negatif kenaikan PPN 12%.

"Pastikan saja menaikkan PPN ini hanya untuk barang-barang mewah dan pengusaha besar saja sehingga tidak berdampak kepada pengusaha atau barang-barang menengah ke bawah," katanya.

Simak juga Video ‘Airlangga Pastikan Transaksi QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%’

[Gambas Video 20detik]

Sumber