PD Setuju Omnibus Law Politik: Jadi Tak Dibahas Sendiri-sendiri
Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Adies Kadir membuka opsi membahas paket UU (omnibus law) usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 20%. Demokrat mendukung langkah tersebut.
"Jika kemudian dalam menindaklanjutinya disepakati dengan pendekatan omnibus law, ini menjadi opsi yang bisa dioptimalkan. Jadi tidak dibahas sendiri-sendiri sebagaimana dahulu, yang dikenal dengan paket undang-undang politik," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Untuk diketahui, ambang batas pencalonan presiden ada di dalam UU Pemilu. Diwacanakan omnibus law politik akan berisi UU yang berkaitan dengan UU Pemilu seperti UU Pilkada dan UU Pileg.
Kamhar menyebut putusan MK soal penghapusan ambang batas pengusulan calon presiden ini bersifat mengikat. Dia mengatakan Demokrat tentu menghormati putusan MK tersebut.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold 20%. Karena putusan MK bersifat final and binding, maka putusan ini menjadi imperatif untuk ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang," katanya.
Lebih lanjut, Kamhar menilai masyarakat tentunya berharap besar atas putusan MK ini. Dia berharap progres tindak lanjut atas putusan MK ini berjalan sesuai harapan masyarakat.
"Publik menaruh harapan besar agar terbuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunannya ke depan, sehingga benar-benar berkontribusi pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Adies Kadir menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) 20%. Adies menyebutkan keputusan MK itu final dan mengikat.
"Ya kita di DPR tentunya kan melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi putusan ini kan final and binding. Artinya kan, semua warga negara Indonesia yang taat hukum itu harus menaati. Cuma, di dalam situ kan jelas disampaikan ada beberapa pertimbangan di dalam putusan," kata Adies di gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Adies mengatakan calon presiden berdasarkan undang-undang tak boleh dari pihak independen, artinya harus ada partai politik yang mengusung. Adies juga menyoroti adanya pengaturan batasan pencalonan Presiden ke depan.
"Kemudian yang poin 4 itu ada kalau tidak salah disampaikan juga pertimbangan hakim jangan terlalu sedikit dan juga jangan terlalu banyak. Kemudian, terakhir pemerintah dan pembuat UU, meminta pada pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah untuk membuat rekayasa konstitusi atau disebut mereka konstitusional engineering," katanya.
Kemudian, Adies juga menanggapi peluang pembahasan UU kepemiluan dengan sistem omnibus law atau disatukan dengan UU yang berkaitan. Menurut Adies, hal itu memungkinkan.
"Ya itu nanti akan dibahas, semua mungkin, semua mungkin. Karena ini kan menyangkut dengan pemilu legislatif, pilkada, dan juga pilpres. Nanti seperti apa akan dibuat rekayasa-rekayasa konstitusional, kita serahkan dari Komisi II dan para stakeholder terkait," imbuhnya.
Simak juga Video ‘Ini 7 Poin di UU Ciptaker yang Digugat Partai Buruh ke MK’
[Gambas Video 20detik]