PDI-P Cari Tahu Kebenaran Kabar Hasto jadi Tersangka di KPK

PDI-P Cari Tahu Kebenaran Kabar Hasto jadi Tersangka di KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P buka suara soal kabar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut dan belum berkomunikasi secara langsung dengan Hasto.

Saat ini, internal partai juga masih mencari tahu kebenaran soal kabar penetapan tersangka tersebut sebelum menentukan sikap yang akan diambil.

“Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Masih cari tahu kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap,” ujar Ronny kepada Kompas.com, Selasa (24/12/2024).

Secara terpisah, Juru Bicara PDI-P Chico Hakim mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan informasi akurat soal penetapan Hasto sebagai tersangka.

“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangka Pak Sekjen,” kata Chico.

Chico pun menduga bahwa dugaan penetapan Hasto sebagai tersangka adalah upaya untuk menggoyang PDI-P.

Sebab, dia menilai bahwa politisasi hukum begitu kental dalam perkara-perkara yang ditangani KPK.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

"Betul, eksposnya Minggu lalu," kata sumber Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).

Sumber lain menyebutkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Marardika, mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy juga menyatakan pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media.

Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekjen PDI-P terkait informasi tersebut.

"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny.

Sumber