PDI-P: Kemenangan Pramono-Rano Legitimated

PDI-P: Kemenangan Pramono-Rano Legitimated

JAKARTA, KOMPAS.com – Juru bicara PDI-Perjuangan (PDI-P), Chico Hakim, menegaskan bahwa kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno dalam Pilkada Jakarta 2024 adalah sah secara hukum dan aturan yang berlaku.

Ia menyampaikan hal tersebut menanggapi narasi yang mempertanyakan legitimasi hasil pemilu akibat rendahnya partisipasi pemilih.

“Kami turut menyayangkan tingkat partisipasi yang rendah dari pemilih, namun hal itu tidak ada hubungannya dengan legitimasi karena secara hukum tidak ada aturan yang menyatakan hal tersebut,” ujar Chico kepada Kompas.com, Minggu (8/12/2024).

Isu rendahnya partisipasi pemilih dianggap justru lebih sering diangkat oleh pihak yang kalah dalam pemilu.

“Isu ini kan diangkat oleh pihak yang kalah. Kami tidak pernah mendengar isu ini diangkat oleh pihak-pihak lain,” kata Chico.

Sebagaimana diketahui, KPU Provinsi Jakarta (KPUD) resmi menetapkan hasil perolehan suara ketiga pasangan calon usai menyelesaikan proses rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024).

Hasilnya, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno secara sah memperoleh 50,07 persen suara dan memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran

Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta

Selain itu, Chico juga menyoroti peran partai politik dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

Ia mengajak semua partai, termasuk yang mendukung pasangan lain, untuk introspeksi.

“Kita harus mawas diri sebagai partai politik untuk memobilisasi dukungan agar pemilih datang ke TPS. Apalagi, partai-partai yang mendukung paslon lain seharusnya lebih kritis terhadap upaya mereka dalam mengajak masyarakat memilih,” ujarnya.

Sementara soal keluhan soal formulir C6 atau surat pemberitahuan yang tidak sampai ke pemilih, Chicco menegaskan hal itu bukan penghalang untuk memilih.

Ia juga membantah narasi bahwa kemenangan dengan perolehan suara 50,07 persen dianggap tidak legitimate.

“Apabila pemilih 50,07 persen itu tidak legitimate, apalagi yang hanya 39 persen,” tegas Chico.

Dengan demikian, pernyataannya dengan menegaskan bahwa narasi-narasi yang meragukan legitimasi kemenangan Pramono-Rano tidak berdasar dan hanya memperkeruh situasi.

Sebelumnya diberitakan, Tim Suskses Ridwan Kamil-Suswono (Rido) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga legitimasi hasil Pilkada ini patut dipertanyakan.

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, mengungkapkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih bukan semata-mata akibat ketidakpedulian masyarakat, melainkan karena serangkaian masalah.

Ada warga yang sudah tiada namun masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sosialisasi yang kurang, hingga warga yang tidak mendapat surat undangan untuk memilih.

"Ketiga, hal ini disebabkan oleh minimnya sosialisasi mengenai hak warga untuk memilih calon pemimpinnya menggunakan e-KTP. Dengan demikian, ini adalah kegagalan KPU DKI Jakarta dalam menyelenggarakan Pilkada Jakarta," ujar Baco kepada Kompas.com pada Rabu (4/12/2024).

Tim RIDO juga mengkritik rendahnya partisipasi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Jakarta.

Baco pun mencontohkan di TPS 023 Petojo Selatan yang hanya mencatatkan 15,7 persen partisipasi, dan di TPS 016 Semper Barat serta TPS 138 Penjaringan yang hanya mencapai 21,33 persen.

“Rendahnya partisipasi masyarakat membuat legitimasi Pilkada ini cenderung kecil,” ujar Baco.

Terkini, dengan hasil yang diumumkan oleh KPU yang memenangkan Pramono Anung, Tim Rido berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, mereka belum menjelaskan secara perinci gugatan tersebut.

Sumber