PDI-P: Kita Sibuk Natalan, Dikasih Hadiah Sekjen Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Wotubun, menilai penetapan Sekjen PDI-P Hasto Kristianto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mirip dengan hadiah Natal.
Pernyataan ini disampaikan Komarudin dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P pada Selasa (24/12/2024).
"Ini masalahnya kita lagi sibuk Natalan. Kita dikasih hadiah Sekjen ditetapkan sebagai tersangka," ujar Komarudin.
Dia menambahkan bahwa penetapan status tersangka Hasto membuktikan pernyataan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Megawati sebelumnya mengatakan akan ada upaya untuk memecah partai berlambang banteng tersebut.
"Peristiwa ini mengkonfirmasi apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum pada 12 Desember bahwa partai akan diawut-awut pada rencana kongres nanti," imbuhnya.
Komarudin menekankan bahwa penetapan tersangka Hasto semakin menguatkan keyakinan para kader PDI-P terhadap pernyataan Megawati.
Sementara itu, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDI-P Ronny Talapessy mengungkapkan tiga indikasi bahwa kasus yang menimpa Hasto merupakan tindakan kriminalisasi.
Pertama, ada upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku.
"Baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan," kata Ronny.
Kedua, terdapat upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.
Ketiga, Ronny juga menyoroti pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada publik sebelum surat diterima Hasto.
"Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," ucap Ronny.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan oleh eks caleg PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024.