PDI-P Nilai Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kental Aroma Politisasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, penetapan tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristianto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kental dengan aroma politisasi hukum.
"Seluruh proses ini sangat kental aroma politisasi hukum," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Selasa (24/12/2024).
Dia juga menyebut, upaya kriminalisasi juga pernah disiunggung Hasto di beberapa podcast politik lainnya.
Dugaan upaya kriminalisasi kepada Hasto Kristiyanto juga terlihat dari pola pengusutan kasusnya.
Karena menurut Ronny, Hasto mulai dipanggil KPK setelah bersuara kritis terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon wakil presiden.
"Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI-P dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di MK 2023 akhir," imbuh dia.
Kemudian kasus ini kemudian sempat terhenti, dan dimunculkan lagi setelah Pemilu 2024 dan kembali muncul setelah sempat tenggelam.
"Kami menduga ini terlihat seperti teror oleh Sekjen PDI-P," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.