PDI-P Pastikan Hasto Masih Jabat Sekjen meski Jadi Tersangka KPK

PDI-P Pastikan Hasto Masih Jabat Sekjen meski Jadi Tersangka KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Said Abdullah memastikan bahwa Hasto Kristiyanto masih tetap menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sampai saat ini, kata Said, Hasto pun masih menjalankan aktivitas dan bekerja seperti biasa di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat.

“Saya datang ke DPP menemui Mas Hasto dan sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan masih menjalankan tugas-tugas harian sebagai Sekjen Partai,” ujar Said melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2024).

Menurut Said, status tersangka oleh KPK terhadap Hasto tidak serta merta membuat posisi Sekjen PDI-P berganti.

Sebab, kewenangan untuk memberhentikan atau tidak pengurus partai berada di tangan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

“Kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada di tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris kongres partai,” kata Said.

Ia pun mengingatkan semua pihak untuk tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah terhadap Hasto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pemberi suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap itu dilakukan bersama-sama dengan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P tahun 2019, Harun Masiku, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Setyo menyebut, suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun, operasi itu tidak berjalan mulus karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.

Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri, dan DTI menyuap Wahyu Setiawan serta Agustina Tio Fridelina selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.

Karena perbuatannya ini, Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber