PDI-P Pecat Gibran karena Dianggap Jadi Cawapres Hasil Intervensi Kekuasaan

PDI-P Pecat Gibran karena Dianggap Jadi Cawapres Hasil Intervensi Kekuasaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu alasan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memecat Gibran Rakabuming Raka dari kader karena pencalonan dirinya sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dianggap sebagai hasil intervensi kekuasaan.

"Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” kata Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).

Gibran dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Komarudin mengatakan, Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum dan politik adalah memastikan bahwa semua undang-undang dan kebijakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945, untuk menjaga supremasi konstitusi dalam tatanan hukum Indonesia.

"Bahwa penyalahgunaan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Komarudin.

Alasan lain PDI-P memecat Gibran adalah karena dianggap tidak setia, lantaran tak memberikan dukungan bagi Capres-Cawapres yang diusung partai berlambang kepala banteng bermoncong putih, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sebab, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju.

Komarudin mengatakan, PDI-P melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun mengatasnamkan partai.

Sumber