PDI-P Pecat Jokowi, PSI: Biarkan Rakyat yang Menilai

PDI-P Pecat Jokowi, PSI: Biarkan Rakyat yang Menilai

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni enggan banyak komentar soal PDI-P yang telah resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai anggota partai.

Raja Juli mempersilahkan masyarakat yang menilai soal kejadian pemecatan tersebut.

"Itu hak PDI-P. Saya enggak mau ikut campur. Biarkan saja rakyat dan publik yang menilai mana partai rakyat, mana partai perorangan," kata Raja Juli saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

Menteri Kehutanan ini juga berpandangan sebaiknya Jokowi tetap menjadi tokoh bangsa setelah dipecat PDI-P.

Dengan demikian, Jokowi dapat menjadi tokoh bagi partai-partai koalisi pemerintahan Presiden-Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Saya lebih setuju Pak Jokowi jadi tokoh bangsa. Tokoh milik partai-partai yang akan mengawal kesuksesan pemerintahan Prabowo-Gibran," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, PDI-P resmi memecat Jokowi, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan partai.

Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun mengungkapkan, pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Komarudin, Senin (16/12/2024).

Menurut Komarudin, SK tersebut ditetapkan sejak 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Pemecatan ini disebabkan oleh ketidakpatuhan Jokowi dalam mendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diusung oleh PDI-P.

Dalam surat tersebut, PDI-P menegaskan bahwa Jokowi telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. Pelanggarannya masuk katagori berat.

"Dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilu 2024," tulis surat tersebut.

Jokowi juga dinilai mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.

Selain itu, PDI-P menilai bahwa Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tegas PDI-P.

Sumber