PDI-P Sebut 3 Indikasi Penetapan Tersangka Hasto sebagai Kriminalisasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menilai penetapan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan upaya kriminalisasi.
Ronny mengungkapkan tiga indikasi yang mendukung pernyataannya.
Pertama, ada upaya pembentukan opini publik yang terus-menerus mengangkat isu Harun Masiku.
"Baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan," kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Selasa (24/12/2024).
Kedua, Ronny menyoroti adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Hasto melalui framing dan narasi yang menyerang pribadinya.
Ketiga, dia mencatat adanya pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada publik sebelum surat tersebut diterima Hasto.
"Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," ucapnya.
Ronny juga menegaskan bahwa kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah.
Para terdakwa telah menyelesaikan masa hukuman mereka.
"Seluruh proses persidangan, mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi, tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," jelasnya.
Dia menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan.
"KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024," imbuh Ronny.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat dalam suap yang diberikan eks caleg PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024.