PDI-P Sebut Kasus Tom Lembong Mengejutkan, Singgung Intervensi Hukum

PDI-P Sebut Kasus Tom Lembong Mengejutkan, Singgung Intervensi Hukum

TANGERANG, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong adalah kabar yang mengejutkan semua pihak.

Dia pun menduga ada intervensi hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sampai akhirnya Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka secara tiba-tiba

“Ya semuanya mengagetkan, karena kita melihat mohon maaf, ada partai politik yang ketua umumnya diganti mendadak, itu kan juga menggunakan intervensi hukum,” ujar Hasto kepada wartawan di Tangerang, Minggu (3/11/2024).

Hasto sependapat dengan anggapan sejumlah pihak bahwa ada muatan politik dalam penanganan perkara tersebut.

 

Sebab, konstruksi hukum kasus itu masih belum lengkap dan terdapat hal-hal yang bisa diperdebatkan.

“Ya disinyalir sarat muatan politik, bahkan saudara Habiburokhman dari Partai Gerindra pun di Komisi 3 mengatakan logika dan konstruksi hukumnya masih sangat sumir,” kata Hasto.

Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat untuk mengawasi proses penegakan hukum oleh aparat agar tidak ada kesewenang-wenangan dan membuat penegakan hukum seperti zaman kolonial.

Hasto juga berharap agar masyarakat tidak takut untuk melawan dan melaporkan upaya intervensi ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.

“Maka sekarang mari kita bergerak, hukum ini jangan menjadi hukum kolonial, seperti zaman Belanda, ini kemunduran. Hukum harus kita hadapi bersama-sama, maka kita bergerak rakyat bersatu,” kata Hasto.

“Siapapun aparatur negara yang menyalahgunakan hukum sehingga tidak berkeadilan, yang menyalahgunakan untuk kepentingan Pilkada, maka kita harus hadapi bersama-sama, jangan takut,” ujar dia,

Untuk diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula oleh Kejaksaan Agung.

Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.

Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.

Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.

Pihak Kejagung mengeklaim tidak ada unsur politik di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung murni bentuk penegakan hukum.

“Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum," kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

"Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.

Harli menjelaskan, penyidikan kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong telah dimulai sjeah tahun 2023.

Selama kurun waktu setahun, penyidik Kejagung terus menggali, mengkaji, dan mendalami bukti-bukti yang diperoleh sebelum akhirnya memutuskan Tom sebagai tersangka.

Sumber