PDI-P Sebut PPN 12 Persen untuk Dukung Program Pemerintah, Termasuk Makan Bergizi Gratis
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengungkapkan bahwa penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen bertujuan mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu menjadi salah satu kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR RI dalam rapat pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025, khususnya terkait target pendapatan negara.
“Dalam pembahasan APBN 2025, pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis Presiden,” ujar Said dalam keterangan resminya, Selasa (24/12/2024).
Menurut Said, program strategis tersebut di antaranya adalah Makan Bergizi Gratis yang membutuhkan dana sebesar Rp 71 triliun.
Selain itu, terdapat program pemeriksaan penyakit menular gratis, pembangunan rumah sakit lengkap di daerah, sekolah unggulan, hingga lumbung pangan nasional.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menambahkan bahwa target pendapatan negara pasca penerapan PPN 12 persen juga untuk mewujudkan swasembada beras pada 2027.
“Dengan demikian, program-program di atas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDI-P untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif,” ungkap Said.
Atas dasar itu, Said memastikan bahwa PDI-P berkomitmen untuk mengawal dan mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan program-program tersebut.
“Atas dasar itulah, PDI-P berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya Program Quick Win di atas melalui dukungan terhadap APBN 2025,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Said menyampaikan bahwa penerapan PPN 12 persen adalah amanat dari UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak 2021.
Kenaikan PPN pun dilakukan secara mendadak, tetapi bertahap sejak awal 2022.
Meski begitu, kata Said, UU HPP tidak hanya mewajibkan PPN naik menjadi 12 persen.
Beleid itu juga memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menurunkan PPN dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian.
“Setelah UU Nomor 7 Tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen. Dengan demikian, terjadi kenaikan bertahap,” kata Said.
“Pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional,” ujarnya.
Terlepas dari hal itu, Said menegaskan bahwa waktu pemberlakuan kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 secara tegas diatur dalam UU HPP.
Hal ini pun menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR RI untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dalam target APBN 2025.
“Pada UU Nomor 7 Tahun 2021 Bab IV Pasal 7 Ayat 1 Huruf b telah diatur bahwa pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025,” ucap Said.
“Atas dasar ketentuan ini, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Said, penerapan PPN 12 persen mulai Januari 2025 sudah sesuai dengan UU yang berlaku dan menjadi bagian dari pelaksanaan APBN 2025 yang telah ditetapkan.
“APBN 2025 telah diundangkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024.
UU ini disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang memberikan persetujuan dengan catatan. Dengan demikian, pemberlakuan PPN 12 persen berkekuatan hukum,” pungkasnya.