PDIP DKI Minta Pemprov Awasi Penerapan UMP: Tindak Perusahaan Tak Patuh

PDIP DKI Minta Pemprov Awasi Penerapan UMP: Tindak Perusahaan Tak Patuh

Pemerintah Provinsi Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 6,5% menjadi Rp 5,3 juta. Fraksi PDIP DKI Jakarta menyoroti soal pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Tindak tegas perusahaan yang tidak tunduk dengan peraturan perundangan tentang perburuhan, termasuk penetapan upah minimum," ucap Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rio Sambodo, Rabu (11/12/2024).

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI itu mengaku pernah bicara soal pengawasan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) saat rapat kerja Komisi B. Dia meminta agar Pemprov DKI menambah pegawai yang bekerja sebagai pengawas.

"Lipat gandakan fungsi pengawasan termasuk ketersediaan aparatur, bauk tenaga PPPK, maupun non ASN lainnya yang direkrut secara khusus tentang itu. Sehingga, pengawasan tentang pengupahan maupun masalah-masalah lainnya seperti Tripartit hubungan industrial di seluruh Jakarta dapat tertangani dengan cepat, sigap, dan tepat," kata Rio.

Dia mengusulkan, pengawas ASN yang sebelumnya hanya berjumlah 40-an orang, ditambah 10 kali lipat.

"Rekomendasi penambahan jumlah aparatur untuk pengawasan yang selama ini hanya diperkenankan untuk ASN kita rekomendasikan untuk diperluas ke PPPK dan non ASN lainnya dengan merevisi Pergub tentang hal tersebut yang berlaku sebelumnya," ujarnya.

Selain soal pengawasan, pemprov harus memberikan stimulus dan insentif baik kepada pekerja maupun kepada perusahaan. "Bagi kaum pekerja dalam bentuk akses program bantuan sosial daerah seperti dalam bidang pemukiman atau agraria, pendidikan, kesehatan, akses transportasi publik, dan lain-lain. Begitu juga untuk perusahaan-perusahaan yang tidak mampu seperti insentif agar keberlangsungan perusahaan bisa tetap berjalan baik yang tentunya berdampak produktif bagi kaum pekerjanya," kata Rio.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah menetapkan UMP 2025. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

"Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%," kata Teguh di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," lanjutnya.

Dia menambahkan, kenaikan UMP DKI Jakarta itu sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Lihat Video Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%

[Gambas Video 20detik]

Sumber