PDIP Dorong UU KKR demi Perlindungan dan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menanggapi rencana pemerintah menyusun kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Andreas mengatakan UU ini perlu adanya aturan penyelesaian pelanggaran HAM berat hingga pencegahan pelanggaran HAM.
"UU ini perlu untuk adanya penyelesaian pelanggaran-pelanggaran HAM berat masa lalu, perlindungan HAM masa kini dan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM masa yang akan datang," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Andreas menyebut UU tersebut sudah pernah disusun, namun dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah proses judicial review. Andreas mengatakan perlu diajukan kembali jika memang rencana pembentukan UU KKR telah matang.
"UU ini dulu adalah inisiatif DPR yang kemudian sudah diundangkan, dan diajukan JR ke MK menyangkut pasal tertentu, tetapi oleh MK malah dibatalkan UU," ujar Andreas.
"Oleh karena itu, kalau memang serius sebaiknya pemerintah mengambil inisiatif untuk mengajukan kembali," lanjutnya.
Sebelumnya Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengungkap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan melakukan penyusunan kembali rancangan UU KKR. Dia mengatakan UU ini akan menjadi dasar penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu.
"Pemerintahan baru, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang," ujar Yusril saat sambutan di acara puncak peringatan hari HAM sedunia Kemenham di TMII, Jakarta Timur, Selasa (10/12).