PDIP Heran KPK Periksa Eks Penyidik di Kasus Hasto: Seperti Jeruk Makan Jeruk
Ketua Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan langkah KPK memeriksa mantan penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal (RPS). Todung menilai KPK tengah menutupi kelemahan dalam kasus Hasto Kristiyanto.
"Pemeriksaan mantan Penyidik KPK dalam perkara Hasto Kristiyanto (HK) pada Selasa kemarin (8/1) semakin menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti dan sekaligus mengonfirmasi HK memang ditarget sejak lama," kata Todung dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Todung mengatakan pemeriksaan penyidik biasanya hanya dilakukan di pengadilan jika saksi mengubah keterangan. Dia menuding pemeriksaan penyidik oleh KPK tidak etis.
"Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?" ujar Todung.
Dia juga menyayangkan pernyataan Ronald usai diperiksa. Dia mengatakan ucapan Ronald seperti menyimpulkan suatu perkara.
"Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh penyidik KPK. Apalagi seperti yang diungkapkan mantan penyidik KPK tersebut di media, ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Todung meminta KPK bersikap profesional. Dia merasa Hasto telah ditargetkan.
"Mantan penyidik KPK tersebut juga mengatakan HK sudah diusulkan ke pimpinan KPK sejak 2020 untuk menjadi tersangka. Hal ini menurut kami semakin mempertegas Pak Hasto memang ditarget sejak lama. Nggak dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik perusakan demokrasi di Indonesia," kata Todung.
"Jika dihubungkan dengan kegagalan penyidik menemukan bukti saat menggeledah rumah klien kami sehari sebelumnya, maka semakin menegaskan lemahnya bukti hukum dalam perkara ini," tambahnya.
Todung juga menyoroti pernyataan eks kader PDIP Maruarar Sirait. Dia menilai ucapan Maruarar menunjukkan kasus ini muncul untuk menyerang PDIP.
"Pada hari yang sama, mantan kader PDIP, Effendi Simbolon, beberapa hari setelah bertemu mantan Presiden Jokowi juga meminta Bu Mega mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP sebagai buntut penetapan HK sebagai tersangka di KPK. Hal ini juga semakin menegaskan bahwa yang hendak diserang adalah PDIP dan Bu Mega sehingga Kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum," kata Todung.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dia berharap proses hukum dapat dijalankan sesuai dengan aturan. Dia juga meminta agar penegak hukum tidak dimanfaatkan pihak tertentu.
"Kami berharap pemberantasan korupsi tidak ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi lawan politik. Kejadian demi kejadian, perkara demi perkara yang sedang berjalan semakin mencemaskan jika pihak-pihak penegak hukum dapat dimanfaatkan atau salah langkah dalam kasus-kasus seperti ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan penyidik di kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Usai diperiksa, Ronald menyebut mantan Ketua KPK Firli Bahuri seolah merintangi penyidikan kasus.
"Tadi di BAP saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya, salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Setyo menyebutkan Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.
Selain menjadi tersangka kasus suap, Hasto menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku serta menyuruh Harun Masiku kabur. Hingga kini Harun Masiku masih jadi buron.
Simak Video Tudingan-tudingan PDIP ke KPK yang Geledah Rumah Hasto
[Gambas Video 20detik]