PDIP Hormati Proses Hukum Terkait Yasonna Dicegah ke LN, tapi...
PDIP menyayangkan pencekalan kadernya Yasonna Laoly ke luar negeri oleh KPK terkait kasus Harun Masiku. Juru bicara PDIP, Chico Hakim, mengatakan tak ada kejelasan dari KPK terkait alasan pencekalan dan keterlibatan Yasonna dalam kasus Harun Masiku.
"Kami sangat menyayangkan hal ini karena nggak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan dengan kasus yang sedang berlangsung ini," kata Chico kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Meski begitu, menurutnya, PDIP akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Chico mengingatkan KPK untuk bertindak profesional.
"Namun kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini, di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan Yasonna dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12).
"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," katanya.
KPK sempat memeriksa Yasonna sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Saat itu, KPK mendalami soal dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Simak juga Video ‘PDIP Duga Alasan Hasto Tersangka Imbas Kritik Cawe-cawe Jokowi’
[Gambas Video 20detik]