PDIP: Kasus Hasto Konfirmasi Keterangan Mega Bahwa PDIP Akan Diawut-awut
PDIP merespons penetapan status tersangka yang disematkan KPK ke Sekretaris Jenderal partai tersebut, Hasto Kristiyanto. PDIP menilai penetapan tersangka Hasto memvalidasi perkataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di markas pusat PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
PDIP menyatakan perkembangan kasus hukum yang menjadikan Sekjennya sebagai tersangka ini adalah bagian dari politisasi hukum. PDIP juga menganggap kasus ini adalah pemidanaan yang dipaksakan.
"Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu," tutur Ronny.
Diketahui, penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.