PDIP Siap Hadapi Gugatan Pilkada Papua di MK

PDIP Siap Hadapi Gugatan Pilkada Papua di MK

JAYAPURA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 2, Matius Derek Fakiri-Ariyoko Rumaropen, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat PDIP Provinsi Papua, Kota Jayapura, Jumat (20/12/2024).

Ronny didampingi pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDIP Papua.

"Kami siap menghadapi gugatan ke MK untuk Pilkada Papua," kata Ronny kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum PDIP akan dipimpin langsung olehnya, bersama beberapa pengacara lainnya.

Ronny menegaskan bahwa PDIP tetap berkomitmen menghormati proses gugatan yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 terkait hasil Pilkada Provinsi Papua.

"Kami dari tim kuasa hukum DPP PDIP akan saya pimpin secara langsung untuk menghadapi gugatan di MK," ujarnya.

Kemenangan yang diraih oleh kader PDIP, Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai, dalam Pilkada Papua, menjadi perhatian serius bagi DPP PDIP untuk mengawal proses ini sampai selesai.

"Kami akan mengawal proses kemenangan paslon kami, yakni pak Benhur Tomi Mano dan pak Yeremias Bisai. Kami akan pastikan proses kemenangan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," ungkapnya.

Ronny juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi untuk menghadapi gugatan di MK, termasuk memperhatikan netralitas aparat penegak hukum, penjabat gubernur, wali kota, bupati, serta penyelenggara pilkada seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami DPP PDIP sudah memantau semua situasi dan kondisi yang terjadi dalam Pilkada Papua, seperti dugaan penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan dan beberapa peristiwa lainnya. Semua ini menjadi catatan kami," urainya.

Ronny meminta kepada seluruh masyarakat Papua untuk mengawal kemenangan paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Yeremias Bisai.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengganggu proses persidangan di MK.

"Sidang di MK akan dilihat dan dinonton oleh seluruh masyarakat Papua. Oleh karena itu, mari sama-sama kita mengawal kemenangan yang sudah diraih oleh Pak Benhur Tomi Mano-Yeremias Bisai sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih di Papua," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Papua telah menetapkan hasil pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada Papua pada Sabtu (14/12/2024).

Paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Yeremias Bisai, memperoleh 269.970 suara, sementara paslon nomor urut 2, Matius Derek Fakiri-Ariyoko Rumaropen, memperoleh 262.777 suara.

Dengan demikian, Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai unggul 7.193 suara atas lawan mereka, yang kemudian memicu pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Sumber