PDIP Siapkan Langkah Hukum, Yakin Yasonna-Hasto Ikuti Proses di KPK
PDIP menghormati KPK melakukan pencekalan terhadap kadernya Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly. Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy yakin keduanya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya itu kewenangan KPK, dan sebagai warga negara yang baik, pasti beliau berdua akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Ronny kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Ronny mengatakan pihaknya tengah berfokus menyiapkan langkah hukum untuk keduanya. Langkah tersebut akan dijelaskan lebih lanjut pada waktunya nanti.
"Saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami. Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan Yasonna dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. KPK membutuhkan keterangan untuk proses penyidikan.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," katanya.
KPK sempat memeriksa Yasonna sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku (HM). Saat itu, KPK mendalami soal dokumen surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Simak juga Video ‘PDIP Duga Alasan Hasto Tersangka Imbas Kritik Cawe-cawe Jokowi’
[Gambas Video 20detik]