PDIP soal Hasto Tak Bicara Usai Diperiksa KPK: Tiru Strategi Bu Mega

PDIP soal Hasto Tak Bicara Usai Diperiksa KPK: Tiru Strategi Bu Mega

Tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, tidak banyak berbicara usai diperiksa KPK tempo hari. Juru bicara PDIP Guntur Romli menyebut Sekjennya itu meniru strategi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Mas Hasto juga meniru strategi Ibu Megawati Soekarnoputri pada era Orde Baru saat diperiksa polisi, beliau memberikan keterangan pers sebelum diperiksa, namun setelah selesai diperiksa dan keluar dari kantor polisi, selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya," kata Guntur Romli dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Hasto disebut menyerahkan urusan di KPK pada kuasa hukumnya. Menurut Guntur, persoalan selepas diperiksa sudah masuk materi penyidikan.

"Meskipun Mas Hasto melihat kasus yang dituduhkan kepadanya lebih kuat aroma politiknya, karena Mas Hasto bukan penyelenggara negara dan tidak ada kerugian negara sepeserpun dalam kasus ini," kata Guntur.

Narasi soal bukan penyelenggara negara dan tidak ada kerugian negara ini selalu disebutkan Guntur. Sedangkan apabila dicek pada pasal-pasal yang disangkakan pada Hasto yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), tidak ada ketentuannya terkait penyelenggara negara maupun kerugian negara.

Pasal-pasal di atas mengatur tentang pemberian suap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara, dalam kasus ini yaitu Wahyu Setiawan yang saat peristiwa pidana terjadi berperan sebagai Komisioner KPU. Pun soal kerugian negara tentunya tidak ada karena pengenaan pasalnya terkait suap terkait jabatan.

Kembali soal Hasto yang bungkam. Memang kontras sekali ketika Hasto tiba di KPK dibandingkan usai memberikan keterangan ke penyidik.

Pada Senin, 13 Januari 2025, Hasto hadir di KPK membawa rombongan pengacaranya. Di depan kamera, Hasto berbicara panjang lebar mengenai kasusnya hingga membawa-bawa soal perjuangan Bung Karno dan diakhiri pekik merdeka.

Namun usai setidaknya 3,5 jam diperiksa, Hasto memilih diam. Hanya ucapan terima kasih yang disampaikannya sembari melambaikan tangan.

KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka pada Rabu (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto diduga memberi suap bersama-sama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan saat masih menjabat Komisioner KPU RI.

Kasus suap Wahyu itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR lewat PAW.

Sementara, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. KPK pun menetapkan Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

KPK menyebut Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

Simak juga Video ‘KPK Tegaskan Hasto Tetap Bisa Ditahan Meski Sedang Proses Praperadilan’

[Gambas Video 20detik]

Sumber