PDIP Soroti Bukti Sekjen Hasto Tersangka, KPK: Ruang Itu di Persidangan

PDIP Soroti Bukti Sekjen Hasto Tersangka, KPK: Ruang Itu di Persidangan

PDIP mengklaim bahwa tak ada bukti yang menguatkan bahwa Sekjen Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Harun Masiku. KPK merespons dan menganggap sebagai opini.

"KPK menghargai setiap opini dan kritikan yang muncul di Publik. Namun KPK tidak akan masuk di ruang tersebut," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Tessa mengatakan pernyataan itu merupakan ranah politik. Namun, jika dalam ranah hukum, KPK tentu katanya memiliki bukti yang kuat.

"Ada ruang lain yang dapat digunakan untuk menguji, apakah alat bukti yang dimiliki KPK saat ini memang kuat atau tidak. Dan ruang itu adalah di persidangan nanti," kayanya.

Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) menggelar konferensi pers usai Sekjennya, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. PDIP menyebut kasus suap ini sudah selesai di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah atau disebut berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12).

Ronny mengatakan seluruh terdakwa yang dijerat dalam kasus ini sudah menjalani hukumannya masing-masing. Kata Ronny, dari seluruh persidangan yang berlangsung, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus ini.

"Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga kasasi tidak ada satupun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDIP dengan kasus suap Wahyu Setiawan, kasus Harun Masiku inkrah" kata Ronny.

Simak juga Video ‘PDIP Duga Alasan Hasto Tersangka Imbas Kritik Cawe-cawe Jokowi’

[Gambas Video 20detik]

Sumber