PDIP Ungkap Alasan Cabut Gugatan Hasil Pilbup Bogor 2024 di MK

PDIP Ungkap Alasan Cabut Gugatan Hasil Pilbup Bogor 2024 di MK

Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Bogor mencabut gugatan hasil Pilbup Bogor 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor Bayu Syahjohan menjelaskan bahwa pihaknya tak ingin beperkara demi membangun Kabupaten Bogor bersama-sama.

"Kalau untuk Kabupaten Bogor lebih baik, kenapa nggak kita cabut gugatan di MK. Dan keputusan ini telah dipikirkan secara matang di internal partai. Intinya, mencabut gugatan adalah untuk kembali membangun Kabupaten Bogor dengan semua pihak," kata Bayu kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Bayu mengatakan pihaknya tetap menjaga hubungan dengan paslon nomor urut 1 sekaligus Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi (Jaro Ade). Bayu pun yakin Jaro-Ade memiliki visi misi yang sama untuk membangun Bogor lebih baik ke depan.

"Tujuannya kan sama ingin membangun Kabupaten Bogor. Terlepas siapa pun yang memimpin Kabupaten Bogor tentu semua orang punya hak menjadikan Bumi Tegar Beriman lebih baik lagi," jelasnya.

"Kita ini ingin Kabupaten Bogor kondusif, jika terus berseteru pembangunan bisa terhambat. Maka sebaiknya kami bersatu padu menjadikan Kabupaten Bogor lebih baik, lebih hebat, lebih gemilang, dan lebih istimewa, tujuannya itu," lanjut Bayu.

Sebelumnya, pasangan calon Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bogor di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan telah dicabut sejak dua hari lalu.

Pencabutan gugatan disampaikan dalam sidang perkara nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Mulanya, kuasa hukum Rudy Susmanto-Ade Ruhandi sebagai pihak terkait mengatakan gugatan Bayu-Musya telah dicabut.

"Mohon izin, dalam hal ini Bayu dan Musya telah melakukan atau mengirimkan kepada MK terkait dengan surat kuasa atau pencabutan permohonan atas nama Bayu-Musya, agar jadi pertimbangan MK paslon dari Bupati Bogor nomor urut 2 Bayu telah menarik permohonan," kata kuasa hukum pihak terkait.

"Saudara dapat kuasa dari siapa?" tanya Ketua MK Suhartoyo.

"Saya kuasa dari paslon 01, Yang Mulia," jawab kuasa hukum pihak terkait.

Suhartoyo pun meminta kuasa hukum Pemohon untuk menjelaskan. Kuasa pemohon lantas membenarkan bahwa pihaknya telah menarik gugatan tersebut.

"Dalam kesempatan ini saya mau menyampaikan bahwa permohonan kita perkara 179 kita mau sampaikan dicabut, Yang Mulia," ujarnya.

Simak Video 310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK

[Gambas Video 20detik]

Sumber