Pecah Kongsi, Cawabup Bogor Minta MK Lanjutkan Gugatan yang Dicabut Cabup
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil bupati (cawabup) Bogor Musyafaur Rahman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tetap melanjutkan proses persidangan untuk perkara nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (17/1/2025), Musyafaur yang hadir bersama kuasa hukumnya menyatakan tidak pernah mencabut gugatannya terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024.
“Perkara 179 ini konfirmasi, bagaimana pak pencabutan itu silakan dijelaskan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang perkara nomor 179, Jumat.
“Pertama saya Musyafaur Rahman menyatakan bahwa saya berharap permohonan yang kami ajukan, hari ini tetap bisa dilanjutkan karena saya tidak pernah mencabut kuasa dan peristiwa mencabut gugatannya,” jawab Musyafaur.
Kepada majelis hakim konstitusi, Musyafaur menyatakan bahwa pencabutan gugatan nomor 179 dilakukan oleh pasangannya, yakni calon bupati Bogor Bayu Syahjohan, tanpa sepengetahuan dirinya.
Dia pun menuding Bayu bertemu dengan pihak terkait dalam perkaranya, sampai akhirnya mencabut gugatan terhadap hasil Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
“Dilakukan tanpa sepengetahuan saya dan dilakukan setelah ada pertemuan antara calon bupati saya dengan pihak terkait di tengah jalan. Sehingga saya sangat berharap bahwa majelis yang mulia bisa melanjutkan dan menerima permohonan. Terima kasih,” kata Musyafaur.
Mendengar keterangan tersebut, Suhartoyo pun menanyakan bagaimana sikap dari Bayu terhadap gugatan nomor 179 yang diminta Musyafaur untuk tetap diproses MK.
"Yang bupatinya bagaimana?" kata Suhartoyo bertanya.
"Pak Bupati mencabut," jawab Musyafaur.
“Ohh jadi kalau Pak Bupati tetap firm dengan pencabutan?” tanya Suhartoyo.
“Iya betul,” jawab Musyafaur.
“Kalau bapak tidak?” ucap Suhartoyo menegaskan.
“Tidak,” tegas Musyafaur.
Diberitakan sebelumnya, gugatan pilkada pertama yang dicabut di Mahkamah Konstitusi adalah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilbup Bogor yang diajukan paslon bupati dan wakil bupati Bogor nomor urut 1, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.
Mereka mencabut permohonan melalui kuasa hukumnya, Partumpuan F Sinurat, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Panel I MK yang digelar 8 Januari 2025.
Dalil hukum yang dijabarkan dalam permohonan Bayu-Rahman menyebut adanya ketidaknetralan penyelenggara pemilu dan keterlibatan kepala desa dalam pemenangan pesaingnya, yakni paslon nomor urut 1, Rudi Susmanto-Ade Ruhandi.
Pemohon yakin dengan dalil tersebut bisa meminta MK membatalkan kemenangan Rudi-Ade dan membalikkan keadaan.
Namun, permohonan tersebut dicabut dan terhenti di sidang perdananya.