Pedagang Ancam Kembali Berjualan meski Kios di Jalan Merdeka Bogor Dibongkar
BOGOR, KOMPAS.com – Para pedagang di kios Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, mengancam akan berjualan kembali, meski kios mereka telah dibongkar oleh Pemerintah Kota Bogor.
Mereka merasa keberadaan kiosnya itu tidak melanggar aturan karena berada di atas tanah milik pribadi.
Salah satu pedagang ayam potong, Kriniatun (54), yang sudah berjualan sejak 1999, menyatakan keberatannya atas pembongkaran kiosnya ini. Ia tetap akan berjualan meski kiosnya telah diratakan.
“Wajar kalau saya protes karena saya usaha di sini. Saya jualan dari tahun 1999, jual ayam potong. Dibongkar ya saya tetap jualan lagi, kan saya nggak melanggar. Saya ngontrak di tempat pribadi,” ucap Kriniatun kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2024).
Kriniatun rutin membayar sewa sebesar Rp 500.000 per bulan kepada pemilik lahan. Ia merasa tidak seharusnya kiosnya dibongkar tanpa ada solusi yang memadai bagi para pedagang.
“Sewa ke yang punya lahan Rp 500.000 sebulan. Kalau enggak ada izin boleh dibongkar, asalkan kami bisa dagang lagi saja,” tambah dia.
Kriniatun sudah beberapa kali menerima surat pemberitahuan mengenai penertiban, terutama menjelang Pilkada, dengan alasan menjaga ketertiban dan keamanan.
Salah satu alasan pedagang seperti Kriniatun memilih bertahan di lokasi ini adalah strategisnya lokasi tersebut yang berada di jalur ramai. Pendapatannya dari hasil berjualan berkisar Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per hari.
“Kalau namanya pedagang kaki lima (PKL), nyarinya tempat yang ramai dilewati orang. Makanya saya bertahan di sini,” ujar dia.
Pedagang lainnya, Husen (42) mengaku akan mengikuti jejak Kriniatun untuk tetap berjualan di kiosnya di Jalan Merdeka, Bogor.
“Kalau teman-teman dari pedagang lain jualan lagi, saya ikut. Saya harus jualan soalnya ada anak yang harus disekolahin,” ucap Husen.
Kriniatun dan pedagang lainnya menyatakan keberatan jika harus direlokasi ke tempat yang kurang strategis, seperti Pasar Mawar.
Mereka khawatir kehilangan pelanggan dan penghasilan yang telah stabil di lokasi tersebut.
“Kemarin katanya relokasi ke Pasar Mawar, sekarang malah kios sini kena juga. Padahal saya sewa tempat pribadi, kok tetap dibongkar,” ujar Kriniatun.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bogor telah membongkar 43 kios semi permanen di Jalan Merdeka.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan penertiban dilakukan karena puluhan kios dianggap melanggar ketentuan tata ruang dan peruntukan bangunan.
“Kios pedagang itu berada di lahan milik pribadi. Tapi berubah fungsi jadi tempat untuk berjualan. Nah, ini yang kita tertibkan,” ucap Agustian.