Pedagang di Jalan Merdeka Bogor Menolak Ditertibkan
BOGOR, KOMPAS.com - Para pedagang yang berjualan di kios Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor menolak penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor.
Para pedagang merasa keberadaan kios itu sudah sesuai, karena berdiri di atas tanah milik perseorangan dan memiliki lokasi yang strategis.
Salah seorang pedagang, Husen (42), mengaku telah menempati kios itu selama 10 tahun dan rutin membayar sewa ke pemilik lahan.
“Kios ini berdiri di tanah milik perseorangan. Saya tidak mau direlokasi karena merasa berjualan di tempat yang sesuai, tapi mau gimana lagi,” ucap Husen saat berbincang dengan Kompas.com Kamis (12/12/2024).
Husen membayar sewa sebesar Rp 50 juta per tahun, termasuk biaya listrik. Pendapatannya dari hasil berjualan cukup untuk menutup biaya tersebut.
“Saya bayar sewa per tahun itu 50 juta. Semuanya bisa dibayar kalau jualan di sini karena penghasilan sehari bisa sampai Rp 5 juta sampai 8 juta. Kalau nanti kita direlokasi ke Pasar Mawar lokasinya tidak strategis seperti di sini, tidak ada yang beli,” kata dia.
Ia berharap penertiban tidak berujung pada penggusuran permanen, melainkan diikuti dengan pembangunan kembali yang lebih layak bagi para pedagang.
“Kalau mau, tempat ini ditertibkan lalu dibangun lagi menjadi tempat yang lebih layak. Jadi pedagang juga tidak menolak,” kata dia.
Hal serupa disampaikan oleh Dito (31), yang sudah lima tahun berjualan taoge di lokasi tersebut. Dia khawatir akan kehilangan pelanggan setia jika direlokasi dari Jalan Merdeka Bogor.
“Saya tidak mau tempat ini digusur, saya sudah punya langganan yang biasa beli sama saya,” ucap Dito.
Dito khawatir akan kesulitan mencari tempat baru untuk berjualan, apalagi biaya sewa di ruko lain terbilang mahal.
"Saya mau jualan di mana lagi? Kalau di ruko yang lain mahal, tidak bisa bayar sewanya. Kalau di sini dagangan habis, kita juga bisa bayar sewa," ujar Dito dengan nada khawatir.
Pedagang lainnya, Kriniatun (54), mengaku akan tetap berjualan meski kiosnya telah digusur.
“Saya mau jualan lagi kalau kios sudah dibongkar. Orang saya bayar sewa, tempat ini juga ramai mendatangkan rezeki. Kalau pedagangkan pasti nyari tempat yang ramai buat usaha,” ucap Kriniatun.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan membongkar paksa 36 kios atau lapak milik pedagang yang menempati bangunan semi permanen di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (12/12/2024) pagi.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, penertiban ini dilakukan karena puluhan kios milik pedagang itu melanggar ketentuan peruntukan bangunan.
“Kios pedagang itu berada di lahan milik pribadi. Tapi berubah fungsi jadi tempat untuk berjualan. Nah, ini yang kita tertibkan," ucap Agus saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).