Pedagang Martabak di Lampung Ditangkap karena Promosikan Judi Online

Pedagang Martabak di Lampung Ditangkap karena Promosikan Judi Online

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pedagang martabak karena terlibat dalam promosi situs judi online.

Selama menjadi endorser, pelaku mendapatkan bayaran sebesar Rp 5 juta per bulan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadillah, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Unit Cyber Crime tersebut.

Pelaku diketahui bernama Wisnu, seorang pedagang martabak yang tinggal di Bakauheni, Lampung Selatan.

"Pelaku mempromosikan situs judi online melalui akun Facebook miliknya," kata Umi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/11/2024).

Umi menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah mengunggah status dan video yang berisi promosi situs judi daring tersebut menggunakan komputer pribadinya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mempromosikan situs judi online tersebut selama enam bulan terakhir.

"Dia dibayar Rp 5 juta per bulan. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga diputar untuk modal berdagang," tambah Umi.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1a dan 1b KUHP tentang Perjudian.

Sumber