Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekat Produksi Tembakau Sintesis, Jual di Medsos?

Pedagang Nasi Padang di Brebes Nekat Produksi Tembakau Sintesis, Jual di Medsos?

BREBES, KOMPAS.com - Seorang pedagang Nasi Padang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Ade Irvana (38), ditangkap polisi setelah nekat menjadi pengedar narkoba jenis tembakau sintesis.

Pelaku mengaku terpaksa terjun ke dunia gelap tersebut akibat terlilit utang.

Ade ditangkap di kediamannya di Desa Lemahabang, Kecamatan Wanasari, pada Senin (6/1/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tembakau sintesis siap edar seberat 80 gram, serta cairan bibit sintesis yang disimpan dalam wadah botol.

Di hadapan penyidik, Ade mengungkapkan bahwa dirinya terpaksa mengedarkan narkoba karena mengalami kesulitan finansial.

"Punya ide jualan narkoba karena memang terlilit banyak utang. Jualan lagi sepi, tidak bisa untuk menutup utang," kata Ade saat diperiksa di Mapolres Brebes.

Ade juga menjelaskan bahwa dirinya belajar meracik tembakau sintesis melalui video di YouTube.

Ia membeli bahan-bahan seperti tembakau dan cairan khusus secara daring, dengan total pengeluaran mencapai Rp 6 juta.

"Saya juga jualnya online," tambahnya.

Kepala Bagian Operasional Satresnarkoba Polres Brebes, Iptu Yuswi Chandra, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan Ade.

"Saat ditangkap, tersangka tengah meracik tembakau sintesis di rumahnya. Atas perbuatannya, kami tahan dan terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," pungkas Yuswi.

Sumber