Pedagang Pasar Presiden Bogor Tolak Imbauan Pengosongan Lapak

Pedagang Pasar Presiden Bogor Tolak Imbauan Pengosongan Lapak

BOGOR, KOMPAS.com - Pedagang yang berjualan di Pasar Presiden, Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, menolak imbauan pengosongan kios yang disampaikan Satpol-PP Kota Bogor.

Para pedagang menyatakan sikap berkeberatan karena imbauan tersebut hanya diberikan secara lisan dan tertulis tanpa mediasi.

Perwakilan pedagang, Nana (42), menyatakan bahwa mereka merasa keberatan dengan cara penyampaian imbauan tersebut.

"Kami merasa keberatan atas surat dari Satpol-PP. Imbauan ini hanya diberikan secara lisan dan tertulis tanpa ada sosialisasi atau solusi jangka panjang bagi kami," kata Nana, Jumat (1/11/2024).

Satpol-PP Kota Bogor mengeluarkan surat imbauan pengosongan dua kali, pada 24 dan 29 Oktober 2024, dan meminta pedagang mengosongkan kios paling lambat 31 Oktober. Meski demikian, hingga tenggat waktu tersebut, para pedagang tetap bertahan di lokasi.

Nana menjelaskan bahwa pemilik tanah tidak mempermasalahkan keberadaan pasar, sehingga menurutnya tidak ada alasan yang kuat untuk pengosongan.

“Setahu kami, yang punya tanah itu tidak mempermasalahkan. Jadi sama sekali tidak ada masalah kalau kami berjualan,” ujarnya.

Sekitar 35 pedagang aktif di Pasar Presiden, dan mereka sepakat untuk mempertahankan kios sambil berharap dapat berdialog dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor.

"Kami ingin jika memang ada rencana penataan, kami dipanggil untuk berdiskusi agar pasar ini dapat dikelola bersama-sama secara lebih baik," tambah Nana.

Pengacara pedagang, Banggua Togu Tambunan, juga mendukung penolakan ini dengan menilai alasan pengosongan yang disebutkan Satpol-PP, yaitu ketiadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tidak tepat.

“Bangunan ini sudah ada sejak masa awal kemerdekaan, sebelum aturan IMB berlaku. Jadi, aturan itu tidak berlaku surut,” jelas Banggua.

Banggua menegaskan pentingnya mempertimbangkan legalitas dan hak pedagang dalam proses pengosongan. Ia juga meminta agar pihak berwenang tidak menerbitkan sertifikat lahan tanpa bukti sah dari ahli waris.

“Kami akan bersurat ke Pj Wali Kota Bogor untuk meminta beliau mengundang kami, Satpol-PP, dan pihak terkait untuk duduk bersama,” katanya.

Sumber