Pedagang Pipa Gading Gajah di Lampung Dilepas Usai 1 Bulan Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Pedagang Pipa Gading Gajah di Lampung Dilepas Usai 1 Bulan Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Setelah satu bulan ditahan, Faraouk Hilabi (43), tersangka penjual pipa rokok ilegal yang terbuat dari gading gajah, dilepaskan oleh kepolisian.

Alasan di balik keputusan tersebut adalah karena tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ).

Faraouk ditangkap pada Rabu (8/4/2025) saat berjualan di toko sepatunya yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Langkapura.

Sebelumnya, ia ditahan di Mapolres Bandar Lampung sejak Kamis (6/3/2025) setelah terungkap bahwa ia menjual pipa rokok ilegal.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 24 batang pipa rokok gading gajah dengan berbagai ukuran.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual pipa tersebut secara daring dan mengarahkan pembeli untuk datang langsung ke tokonya.

Faraouk dikenakan Pasal 40A ayat 1 huruf F UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, yang mengancamnya dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Enrico Sidauruk, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus tersebut dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"SP3 kasus itu karena penyidik berkeyakinan dari hasil observasi rumah sakit jiwa, serta keterangan dokter yang dituangkan di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025) malam.

Enrico juga menambahkan bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah sempat dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pihaknya terpaksa menarik kembali dokumen tersebut setelah tersangka dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan.

Sumber