Pedagang Sayur di Palangka Raya Terciduk Jual Sabu, Taruh Barang Haram di Bungkus Makanan untuk Kelabui Petugas

Pedagang Sayur di Palangka Raya Terciduk Jual Sabu, Taruh Barang Haram di Bungkus Makanan untuk Kelabui Petugas

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap seorang pedagang sayur di Kota Palangka Raya yang kedapatan menjual narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial MS (39) dilakukan pada Senin (11/11/2024) malam, di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya.

Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 175 gram sabu.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di depan sebuah toko ponsel.

“Dalam kesehariannya, MS yang bekerja sebagai pedagang sayur di Pasar Besar Palangka Raya, ditangkap saat menunggu seorang pembeli barang haram itu,” ungkap Erlan kepada wartawan pada Selasa (12/11/2024) sore.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa

 

Erlan menambahkan, untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus sabu tersebut dengan bekas bungkus makanan ringan merek Beng-Beng.

Erlan juga menegaskan bahwa narkoba sangat merugikan masyarakat dan berdampak pada ekonomi.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memotong pasokan narkoba yang masuk ke wilayah Kalteng.

“Kami mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat di Kalteng bisa berpenghasilan dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menjelaskan bahwa MS merupakan seorang pedagang sayur yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

"Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.

Sumber