Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online, Raup Untung Rp 8,5 Miliar

Pegawai Komdigi Bekingi Ribuan Situs Judi Online, Raup Untung Rp 8,5 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kesepuluh pegawai komdigi itu ditangkap bersama seorang warga sipil.

“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil (1 orang) dan beberapa di antaranya (10 pegawai) Komdigi,” kata Ade Ary saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, para pegawai Komdigi yang ditangkap melakukan penyalahgunaan wewenang.

Komdigi sedianya diberikan kewenangan memblokir situs judi online. Namun, para pegawai itu justru melindungi sejumlah situs judi online agar tidak diblokir dengan menarik imbalan.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary.

"Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judi online), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” lanjut Ade Ary.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online oleh 10 pegawai Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) siang.

Dalam penggeledahan itu, salah satu tersangka yang identitasnya tidak diungkapkan mengatakan, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs judi online yang harusnya diblokir malah dilindungi sehingga tidak terblokir.

"5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?" tanya Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra kepada tersangka saat penggeledahan, Jumat.

"Tergantung Pak setelah didatakan. Dari 5.000 (situs judi online yang harusnya diblokir) itu tergantung Pak karena ada yang bisa masuk ada yang enggak," jawab si tersangka.

"Maksudnya gimana?" ujar Wira yang kembali bertanya ke si tersangka.

"Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina (dilindungi) Pak. Dijagain Pak supaya enggak keblokir," jawab si tersangka.

Si tersangka mengungkapkan, mereka mendapatkan Rp 8.500.000 dari setiap situs yang dijaga agar tidak diblokir. Jika dijumlahkan, total ada Rp 8,5 miliar yang mereka dapat dari membekingi 1.000 situs judi online.

"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka.

Untuk mengurus 1.000 situs judi online yang dilindungi, para pegawai Komdigi memperkerjakan delapan orang sebagai operator.

"Operatornya delapan yang urus link judi online," kata si tersangka.

Tersangka itu mengatakan, kedelapan operator bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Dari pekerjaan mengurus 1.000 situs judi online yang dilindungi, kedelapan operator mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000

"(Yang menggaji kedelapan operator) Saya sendiri Pak. (Per bulan) Rp 5.000.000 Pak," tutur si tersangka.

Ade Ary menegaskan, judi online sebenarnya dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Namun, ada beberapa oknum yang menghambat sehingga sejumlah situs judi online masih beroperasi, seperti yang dilakukan oleh 10 pegawai Komdigi.

“Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary.

“Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” imbuhnya.

Salah seorang warga Jakarta Timur bernama Tiara Putri (30) mengaku tak habis pikir dengan ulah yang dilakukan oleh kesepuluh pegawai Komdigi.

"Enggak habis pikir, kayaknya makin banyak aja orang yang kerja di pemerintahan yang enggak jujur dan amanah dengan pekerjaannya," jelas Tiara saat ditemui Kompas.com, Jumat.

Meski begitu, Tiara tak merasa heran dengan adanya oknum-oknum yang berupaya melanggengkan praktik judi online.

Namun, ia mengecam tindakan yang dilakukan oknum-oknum tersebut lantaran begitu merugikan masyarakat.

"Miris si, banyak orang sampai punya banyak utang karena kecanduan judi online. Tapi ada orang yang menikmati keuntungan dari situ," ujarnya.

Warga Tangerang bernama Ardiansyah (30) mengapresiasi langkah kepolisian dalam melakukan penindakan, pemeriksaan, hingga penangkapan terhadap sejumlah pegawai Komdigi yang melindungi ribuan situs judi online.

Namun, ia berharap polisi dan pihak terkait segera melakukan pengusutan lebih jauh usai 10 pegawai Komdigi itu ditangkap.

"Penangkapan ini bukanlah akhir dari upaya memberantas judi online, melainkan awal untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Ardiansyah saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Ardiansyah meyakini masih ada orang-orang yang terlibat selain kesepuluh pegawai Komdigi yang ditangkap.

Karena itu, ia berharap kepolisian mengusut lebih jauh kasus ini karena bukan tak mungkin ada orang penting atau pejabat yang turut terlibat.

"Polisi harus menjelaskan (ke masyarakat), sudah berapa lama para pegawai Komdigi yang ditangkap itu melakukan aksinya? Berapa keuntungan yang sudah mereka hasilkan? Ke mana saja aliran dananya?" kata Ardiansyah.

"Dari aliran dana tersebut bukan tidak mungkin bakal mengungkap lebih lanjut siapa-siapa lagi orang yang terlibat. Kepolisian pun harus mengetahui bagaimana cara mereka bekerja, situs judi online mana saja yang dilindunginya? Di mana servernya berada? Siapa-siapa pemiliknya?" imbuhnya.

(Penulis Baharudin Al Farisi, Achmad Nasrudin Yahya | Editor Fitria Chusna Farisa, Jessi Carina)

Sumber